Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya mau bertanya terkait pajak ekspatriat yang bekerja di Indonesia. Misal, perusahaan menyewakan rumah untuk karyawan ekspatriat, penyewa atas nama perusahaan (PT ABC sebagai lesse). Namun, pihak perusahaan akan mengganti penyewa atas nama karyawan ekspatriat (Mr.X sebagai lesse). Pertanyaannya: Apa implikasi pajak terhadap perusahaan dan karyawan ekspatriat apabila Mr.X sekarang sebagai lesse?
Jawaban
Dari sisi mr.X tidak ada, paling hanya terkait dengan imbalan atas jasa dia tadi dikenakan PPh 26 atau P3B. Kalo dari sisi perusahaan jika dia memberikan fasilitas tadi berupa natura maka tidak dapat dikurangkan dan bukan objek pot put juga untuk si Mr.X. kecuali diberikan dalam bentuk uang dan masuk ke komponen penghasilan dari jasa Mr.Xmaka dapat dikenai PPh 26 atau sesuai p3b dan di perusahaan dapat dikurangkan. Silakan konfirmasi ke WP nya
Dasar Hukum
–
Editor
MIP