User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66076--13-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila karyawan mendapatkan tunjangan kematian atau tunjangan melahirkan. apakah termasuk objek PPh? ini bisa masuk pph 21 kak?

Jawaban

WP pegawai tetap, sesuai dengan Pasal 1 ayat 15 Per 16/2016 Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur. Jadi kalau yg diterima karyawan tsb adalah tunjangan maka objek pph pasal 21

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k14/66076--13-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)