User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66073--13-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Halo @kring_pajak, boleh minta informasi valid untuk penggunaan E-Materai (pengganti materai fisik)? Jika sudah bisa digunakan, bagaimana cara daftar/registnya?

Jawaban

Kak coba digali dulu yang dimaksud meterai elektronik atau meterai dalam bentuk lain seperti meterai teraan atau meterai komputerisasi? Kalau yang dimaksud meterai elektronik yang disebut Pasal 12 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 2020, dan dipasal 14 disebutkan dengan kode unik. Pasal 14 (1) Meterai elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b memiliki kode unik dan keterangan tertentu. (2) Ketentuan mengenai kode unik dan keterangan tertentu sebagaimana dimaksud

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k14/66073--13-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)