faq1:5k14:66073--13-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Halo @kring_pajak, boleh minta informasi valid untuk penggunaan E-Materai (pengganti materai fisik)? Jika sudah bisa digunakan, bagaimana cara daftar/registnya?
Jawaban
Kak coba digali dulu yang dimaksud meterai elektronik atau meterai dalam bentuk lain seperti meterai teraan atau meterai komputerisasi? Kalau yang dimaksud meterai elektronik yang disebut Pasal 12 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 2020, dan dipasal 14 disebutkan dengan kode unik. Pasal 14 (1) Meterai elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b memiliki kode unik dan keterangan tertentu. (2) Ketentuan mengenai kode unik dan keterangan tertentu sebagaimana dimaksud
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k14/66073--13-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)