User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66071--13-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apakah KPP mengatur seperti pendaftaran cabang di KPP kantor pusat?

Jawaban

Sesuai Lamp PER-19/2014 WP yg mempunyai kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha di berbagai usaha wajib melampirkan Daftar cabang utama perusahaan di lampiran khusus 5A/5B, jika belum silakan pembetulan SPT Tahunan kantor pusat.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k14/66071--13-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)