faq1:5k14:66071--13-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
apakah KPP mengatur seperti pendaftaran cabang di KPP kantor pusat?
Jawaban
Sesuai Lamp PER-19/2014 WP yg mempunyai kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha di berbagai usaha wajib melampirkan Daftar cabang utama perusahaan di lampiran khusus 5A/5B, jika belum silakan pembetulan SPT Tahunan kantor pusat.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k14/66071--13-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)