Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#16Q (email) Berikut ini beberapa pertanyaan terkaita kegiatan ekspor batubara. Mohon informasinya untuk kegiatan ekspor batubara tersebut 1. Kewajiban pajak apa saja yang timbul terkait ekspor batubara ? 2. Jika terdapat PPh 22 atas ekspor batubara, bagaimana mekanisme pembayaran pajaknya ? siapakah yang menerbitkan ebilling? Terima Kasih atas sebelumnya
Jawaban
1. kewjiban pajak nya ini bukan ya mas/mbak? mohon tambahan informasi - Terkait PPh, Ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif Harmonized System (HS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV PMK-34/PMK.010/2017 oleh eksportir kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai eks
Dasar Hukum
–
Editor
NK