faq1:5k14:66056--12-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Dengan melalui email ini saya ingin menanyakan terkait Pembetulan Masa Pajak pada Dokumen Lain Pajak Keluaran Eskpor (PEB) yang sebelumnya saya tanyakan pd KPP namun masih belum bisa dilakukan karena alasan berikut. 1. Sesuai advice dari Bpk/Ibu Seksi Penyuluh untuk men Nol kan DPP nya, 2. kemudian rekam PEB yang benar, namun ini tidak dapat dilakukan dengan notifikasi seperti pd gambar.. 3. dan setelah itu advice dr Bpk/Ibu Seksi Penyuluh untuk, -mengubah Dokumen Transaksi menj
Jawaban
sarankan ketika menginput ulang menambahkan spasi di nomor PEB nya
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k14/66056--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)