User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66054--12-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Apabila suami bekerja sebagai pegawai, lalu istri juga bekerja sebagai pegawai dan mendapatkan 1721-A1 di akhir tahun, maka penghasilan istri dapat dikategorikan final apabila memang 1 NPWP dengan suami tidak pisah harta atau memilih terpisah. Selanjutnya, apabila pada kasus yang sama istri tersebut memiliki Usaha dgn peredaran bruto tertentu, sehingga dapat menggunakan tarif UMKM yaitu 0,5%, maka apakah atas penghasilan dari A1 istri tersebut harus dihitung kembali dengan penghasilan suami? Ata

Jawaban

Bisa aja sih dianggap final, cuma memang belum ada penegasannya. Boleh konsul ke kpp yaa

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k14/66054--12-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)