faq1:5k14:66054--12-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Apabila suami bekerja sebagai pegawai, lalu istri juga bekerja sebagai pegawai dan mendapatkan 1721-A1 di akhir tahun, maka penghasilan istri dapat dikategorikan final apabila memang 1 NPWP dengan suami tidak pisah harta atau memilih terpisah. Selanjutnya, apabila pada kasus yang sama istri tersebut memiliki Usaha dgn peredaran bruto tertentu, sehingga dapat menggunakan tarif UMKM yaitu 0,5%, maka apakah atas penghasilan dari A1 istri tersebut harus dihitung kembali dengan penghasilan suami? Ata
Jawaban
Bisa aja sih dianggap final, cuma memang belum ada penegasannya. Boleh konsul ke kpp yaa
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k14/66054--12-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)