User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66053--12-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Bagaimana pernghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pph 21 dtp jika pegawai berhenti bekerja di tahun berjalan?

Jawaban

PM Kalo berhenti kerja di tengah tahun, harus diitung ulang pph 21nya dulu, nanti kan muncul di A1 yg dikasih saat berhenti. Nah, jumlah pph pada A1 ini silakan dibandingkan sama pph 21 yg telah dipotong selama kerja (anggap tanpa kondisi dtp dulu). Kalau ada ada kelebihan pemotongan, nah ini harus dikembaliin ke karywan yg berhenti (kondisinya sama kayak contoh di per-16). Tapi ketika ada dtp, dulu uangnya kan sebenernya udah diterima sama karyawan tadi, makanya Kelebihan yg tadi dikurangi l

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k14/66053--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)