User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66044--13-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika SKB PPh 23 yang dimaksud merupakan SKB PPh 23 berdasarkan PER-1/PJ/2011, maka ketika Wajib Pajak yang telah mendapat SKB tersebut bertransaksi dengan lebih dari 1 pemotong/pemungut, fotokopi SKB harus dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan SKB. Ini masih berlaku gaa kak?

Jawaban

masih berlaku. WP menanyakan dasar hukum legalisasi SKB PER-1/2011. Kewajiban legalisasi tersebut diatur di SE-11/2011 (peraturan internal, gabisa disebutkan nomornya).

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k14/66044--13-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)