faq1:5k14:66044--13-juli-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika SKB PPh 23 yang dimaksud merupakan SKB PPh 23 berdasarkan PER-1/PJ/2011, maka ketika Wajib Pajak yang telah mendapat SKB tersebut bertransaksi dengan lebih dari 1 pemotong/pemungut, fotokopi SKB harus dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan SKB. Ini masih berlaku gaa kak?
Jawaban
masih berlaku. WP menanyakan dasar hukum legalisasi SKB PER-1/2011. Kewajiban legalisasi tersebut diatur di SE-11/2011 (peraturan internal, gabisa disebutkan nomornya).
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k14/66044--13-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)