User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66035--13-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

OP yang menjalankan usaha dikenai PP23 apakah termasuk pemotong pajak?

Jawaban

Transaksinya sewa tanah dan/atau bangunan. OP PP 23 sebagai penyewa. Untuk pemotong PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan mengacu ke Pasal 3 ayat (3) PP 34 tahun 2017. Pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k14/66035--13-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)