faq1:5k14:66035--13-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
OP yang menjalankan usaha dikenai PP23 apakah termasuk pemotong pajak?
Jawaban
Transaksinya sewa tanah dan/atau bangunan. OP PP 23 sebagai penyewa. Untuk pemotong PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan mengacu ke Pasal 3 ayat (3) PP 34 tahun 2017. Pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k14/66035--13-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)