User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66029--13-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika wp memiliki beberapa invoice dari 1 vendor dalam 1 masa pajak yg sama, apakah bisa dibuatkan 1 billing yg sama (pph final umkm)

Jawaban

sesuai SE-46/2020, bahwa untuk pemotongan pp 23 itu dilakukan atas setiap transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh. untuk saat pemotongan mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan umum PPh tsb. jika dianggap satu transaksi penjualan barang dalam satu masa, tidak masalah jika digabung. maka nanti pun di spt 4 ayat 2

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k14/66029--13-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)