faq1:5k14:66028--13-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalo koreksi sehubungan dengan PSAK 73, itu saya lakukan koreksi timing atau permanen ya?
Jawaban
koreksi fiskal tetap/beda waktu terkait PSAK73 tidak diatur khusus di ketentuan perpajakan. Koreksi fiskalnya mengikuti ketentuan umum. Koreksi fiskal beda waktu kalau ada perbedaan waktu pengakuan. Kalau butuh penegasan bisa via KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k14/66028--13-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)