User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66025--13-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Terkait peraturan reimbursement atas biaya swab dilakukan oleh pegawai objek pph atau bukan ada tidak ya? Ini ngacu ke uu pph yang natura atau gimana ya mas/mba?

Jawaban

Pegawai meminta uang penggantian atas swab yg dilakukan oleh masing2 pegawai. Dapat dikategorikan sebagai tunjangan yg diberikan dalam bentuk uang sehingga menjadi objek pajak dan dapat dibiayakan selama memenuhi ketentuan pasal 6 UU PPh dan tidak termasuk ke biaya di pasal 9 UU PPh.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k14/66025--13-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)