faq1:5k14:66025--13-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Terkait peraturan reimbursement atas biaya swab dilakukan oleh pegawai objek pph atau bukan ada tidak ya? Ini ngacu ke uu pph yang natura atau gimana ya mas/mba?
Jawaban
Pegawai meminta uang penggantian atas swab yg dilakukan oleh masing2 pegawai. Dapat dikategorikan sebagai tunjangan yg diberikan dalam bentuk uang sehingga menjadi objek pajak dan dapat dibiayakan selama memenuhi ketentuan pasal 6 UU PPh dan tidak termasuk ke biaya di pasal 9 UU PPh.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k14/66025--13-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)