User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66008--12-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika Pemegang saham kami, memberikan garansi ke Bank atas pinjaman kami, apakah atas biaya garansi tersebut termasuk objek PPH?

Jawaban

Pemegang saham adalah badan. Jawab normatif aja, kalau tidak termasuk yang dikecualikan dari objek pajak sesuai pasal 4 ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2020, maka atas garansi yang diterima oleh pemegang saham tsb adalah objek pajak. Terkait apakah dilakukan pemotongan pajak, jika tidak ada transaksi atas jasa sesuai PMK-141/PMK.03/2015, maka tidak ada objek pemotongan PPhnya.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k14/66008--12-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)