Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Perusahaan saya bergerak di bidang jasa pengurusan perijinan kapal di pelabuhan. Dalam komponen tagihan(invoice) kepada customer terdapat pembayaran PNBP atas ijin kapal, sehingga total tagihan terdiri atas biaya perijinan (PNBP), jasa penyediaan air, jasa pemeriksaan covid, dan fee jasa pengurusan. Saat membuat faktur pajak, apakah semua unsur tagihan menjadi DPP PPN? Atau yg PNBP dikeluarkan saja?
Jawaban
Untuk DPP PPN atas penyerahan JKP itu menggunakan nilai penggantian: Penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan JKP dan/atau oleh penerima manfaat BKP Ti
Dasar Hukum
–
Editor
MDR