faq1:5k14:65999--12-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
jika terjadi kesalahan penginputan NPWP lawan transaksi, apakah menggunakan mekanisme pembetulan faktur pajak atau bagaimana?
Jawaban
Kalau salah NPWP silahkan dibatalkan FPnya, lalu buat faktur yang benar. Tidak bisa menggunakan mekanisme FP pengganti.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k14/65999--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)