User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65999--12-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

jika terjadi kesalahan penginputan NPWP lawan transaksi, apakah menggunakan mekanisme pembetulan faktur pajak atau bagaimana?

Jawaban

Kalau salah NPWP silahkan dibatalkan FPnya, lalu buat faktur yang benar. Tidak bisa menggunakan mekanisme FP pengganti.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k14/65999--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)