faq1:5k14:65998--12-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
STP PPh 25 itu paling lama terbitnya kapan ya? dasar aturannya dimana ya kak
Jawaban
Jangka waktunya tidak diatur, tetapi sesuai dengan Pasal 8 (PMK 183/2015) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 7 setelah: a. meneliti data administrasi perpajakan: b. melakukan Pemeriksaan: c. melakukan Pemeriksaan Ulang: atau d. melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k14/65998--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)