User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65996--12-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

halo kak mau tanya jadi perusahaan di jakarta menyewakan gedung di jakarta ke perusahaan luar negri. Berdasarkan perjanjian sewa menyewa pph ditanggung oleh perusahaan jakarta. Jadi pph apa yg dipotong? Apakah pph 4 (2) atau pph 26? Dan apakah menggunakan tax treaty? mas/mbak, aku salah nangkapkah ini? maksud dia ini perusahaan yang di jakarta ini menyewakan gedung ke badan LN. Ya pasti yang nerima penghasilan kan perusahaan jakarta ini, bukan Badan LN itu. Jadi, nggak ada hubungannya dengan pph

Jawaban

Objek PPh adalah penghasilan. Dari kasus tsb yg menerima penghasilan atas sewa gedung adalah WPDN, sehingga bukan dikenakan PPh 26 tetapi PPh Pasal 4 ayat (2). Terkait mekanisme penyetorannya perlu digali dulu. Apa hubungan perusahaan LN dgn Perusahaan Jakarta? Apakah Perusahaan LN ini mempunyai BUT di Indonesia atau tidak? Bisa cek di Pasal 2 ayat (5) UU KUP sttd UU CIKA. Jika ada BUT maka dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) oleh BUT. Jika tidak ada BUT, maka Perusahaan Jakarta setor sen

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k14/65996--12-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)