faq1:5k14:65992--09-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
ada transaksi di tahun 2017 yang belum disetorkan PPh 4(2) nya, apabila wpnya mendapatkan STP di tahun 2021 itu hitungan dendanya apakah menggunakan 2% dikali pokok pajak dikali 24bulan maksimum atau menggunakan aturan baru yg sesuai rate denda bulanan contoh 0,9% itu?? penghitungannya gmna ya, misal pokok yang harus dia bayar itu 10jt..
Jawaban
Penghitungan besarnya STP bukan lagi menggunakan tarif tetap 2% per bulan. Untuk penentuan tarif mengacu pada KMK yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Selengkapnya bisa cek gambar di atas
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k14/65992--09-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1