faq1:5k14:65980--07-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Sudah dinyatakan valid oleh KPP di DJP sudah valid keterangannya tapi di OSS masih dinyatakan tidak valid. Bagaimana lagi min?
Jawaban
apakah sudah mengajukan permohonan surat permohonan kswp seperti dalam lampiran per 43 th 2015? Kalau sudah, bawa surat keterangan status wajib pajak yg diterbitkan KPP yg memuat status valid ke BPKM. Karena kalau sudah valid di kita tp masih memiliki ada kendala di OSS, itu sudah bukan ranah kita lg
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k14/65980--07-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)