User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65980--07-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Sudah dinyatakan valid oleh KPP di DJP sudah valid keterangannya tapi di OSS masih dinyatakan tidak valid. Bagaimana lagi min?

Jawaban

apakah sudah mengajukan permohonan surat permohonan kswp seperti dalam lampiran per 43 th 2015? Kalau sudah, bawa surat keterangan status wajib pajak yg diterbitkan KPP yg memuat status valid ke BPKM. Karena kalau sudah valid di kita tp masih memiliki ada kendala di OSS, itu sudah bukan ranah kita lg

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k14/65980--07-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)