User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65972--12-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Bendahara Pengeluaran di Badan POM, saya mau bertanya, kami melakukan pembayaran PPh 21 untuk honor narsum ternyata terbayar sebanyak 2 kali, yaitu: 1. Melalui mekanisme LS Bendahara, yang mana PPh tersebut dipotong di KPPN, dan 2. Melalui e-billing, yang mana PPh tersebut dibayarkan juga melalui e-billing, Yang saya tanyakan adalah 1. Bisakah dilakukan pengembalian atau pemindahbukuan pada PPh tersebut? 2. Jika bisa, bagaimanakah alur pengembalian atau pemindahbukuannya? mohon bantuannya m

Jawaban

Dalam hal terdapat kesalahan pemotongan/pemungutan PPh yang mengakibatkan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada PPh yang seharusnya dipotong, pemotong/pemungut itu bisa mengajukan pbk atau bisa juga mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (pmk 187/2015). Terkait mekanisme pengembaliannya balik lagi ke ketentuan pmk 187 atau pbk, tergantung wp pilih yg mana. Kalo wp nya mau ngajuin Pbk, ketentuannya betul di PMK 242/2014. Sepanjan

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k14/65972--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)