User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65971--12-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

untuk perhitungan cicilan pajak perlu dilaporkan dalam SPT PPh badan tidak ya? karena sepertinya di lampiran SPTnya tidak ada

Jawaban

Utk angsuran PPh 25 yang telah dibayar sendiri, diinput di bagian 10 huruf a di spt induk badannya. Utk dokumen kelengkapan spt tahunan badan, sesuaikan dengan lampiran per 02/2019

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k14/65971--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)