User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65970--12-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait pmk 18/2021, aku dah menjelaskan detail pemotongan PPh Final Devidend ke WP nya, bahwa jika si OP ga menginvestasikan kembali, maka harus setor sendiri. Lalu WP bertanya “dalam hal suatu kondisi, saya tetap memotongnya, dan penerima deviden tidak berkeberatan, apakah boleh? (kondisi WP tidak melakukan investasi di wil NKRI lagi)”

Jawaban

Diarahkan sesuai ketentuan di Pasal 40 ayat 1 PMK 18/2021: “PPh yang terutang atas Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan/ atau Pasal 39, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” jadi si wp op nya yang setor sendiri dalam hal dia ga investasiin lagi di dalam negeri

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k14/65970--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)