faq1:5k14:65968--09-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
selamat siang pak/bu. saya mau bertanya utk aspek perpajakan jika kita ad jual barang di shopee/tokopedia. perusahaanya ini udah PKP. utk pembukaan fakturnya dibuka sekali 1 bulan atau stidak transaksi yaa? atau digunggung?
Jawaban
by PM Apakah PKP tsb merupakan PKP Pedagang Eceran? PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), merupakan PKP pedagang eceran. (Pasal 79 ayat (3) PMK 18/2021) PKP pedagang eceran se bagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dapat membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP t
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k14/65968--09-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)