User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65967--09-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PT A menjual impurites (sampah) kacang kedelai ke PT B kemudia PT B jual ke costumer.. apakah termasuk objek PPh pasal 22

Jawaban

Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017) Sampah kacang kedelai bukan merupakan hasil perkebunan jadi bukan termasuk objek PPh 22

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k14/65967--09-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1