User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65960--12-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk perhitungan PPh pasal 25 untuk tahun 2020 apakah benar : 50%*22% * Jumlah PKP Fasilitas Dan yang untuk non Fasilitasnya 22% * jumlah PKP non Fasilitas?

Jawaban

Sesuai SE 02 2015 dengan tarif pph baru, penghitungannya sudah benar kalau untuk tahun pajak 2021. WP nanya lebih ke pph 25 yang harus dibayar di tahun pajak 2020 berapa nilainya. Sesuai Perpu 1 2020 ada perubahan tarif PPh yang impactnya ke perubahan tarif PPh 25 yang mengikuti tarif umum PPh nya. PER 08 2020 mengatur, PPh 25 dengan tarif baru berlaku sejak Masa Pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dst. sebelum itu masih menggunakan nilai yang ada di SPT tahunan PPh

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k14/65960--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)