User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65949--12-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Dear djp Saya mau bertanya perihal bagaimana laporan pajak untuk investasi di pasar modal, saya belum pernah melaporkan karena saya bingung,,,saya juga sebagai karyawan swasta, utk laporan pajak sebagai karyawan swasta sudah saya laporkan, cuma saya bingung bagaimana cara laporan pajak sebagai investor pasar modal dan sebagai karyawan swasta, apakah saya harus laporan secara terpisah atau 1x saja semua laporan tsb?…mohon bantuannya karena saya sangat tidak paham. Trims Salam

Jawaban

Pada dasarnya penghasilan dan juga harta yg dimiliki/dikuasai oleh wajib pajak dilaporkan di SPT Tahunan. Termasuk ketika wajib pajak tsb sebagai karyawan swasta dan investor pasal modal, pelaporannya adalah sama-sama di SPT Tahunan Orang Pribadi. Untuk investasi pasar modal, silakan dilaporkan di kolom Harta pada Akhir Tahun. Bila investor mendapatkan penghasilan/keuntungan dari investasi yang dimiliki tsb, maka setiap tambahan kemampuan ekonomis tsb dilaporkan pada kolom penghasilan, tergan

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k14/65949--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)