User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65948--12-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kami menerima Pajak Masukan dari vendor A senilai 30 juta yang sudah kami kreditkan. namun pihak vendor tibatiba membatalkan transaksi tersebut , lalu memberikan kami credit note senilai 30 juta dan invoice baru sebesar 50 juta, ini harus buat pembatalan dan pembetulan juga ya?

Jawaban

Kalau memang transaksinya batal, dan dari vendor juga membatalkan FP nya, maka silakan melakukan pembatalan fp juga dan pembetulan spt nya. Perlu digali kembali detail transaksinya dan alasan penjual melakukan pembatalan FP dan menerbitkan credit note. wp off

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k14/65948--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)