faq1:5k14:65948--12-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kami menerima Pajak Masukan dari vendor A senilai 30 juta yang sudah kami kreditkan. namun pihak vendor tibatiba membatalkan transaksi tersebut , lalu memberikan kami credit note senilai 30 juta dan invoice baru sebesar 50 juta, ini harus buat pembatalan dan pembetulan juga ya?
Jawaban
Kalau memang transaksinya batal, dan dari vendor juga membatalkan FP nya, maka silakan melakukan pembatalan fp juga dan pembetulan spt nya. Perlu digali kembali detail transaksinya dan alasan penjual melakukan pembatalan FP dan menerbitkan credit note. wp off
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k14/65948--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)