User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65946--12-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah nilai sisa lebih dari yayasan pendidikan setelah 4 tahun boleh diperpanjang akibat covid ini?

Jawaban

ketentuan nilai sisa lebih masih mengacu ke PMK-18/2021 ya nas di Pasal 51 dan ga ada ketentuan terkait perpanjangannya. sisa lebih jg diatur di PMK-68/2020. Tidak mengatur terkait perpanjangan jg

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k14/65946--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)