faq1:5k14:65946--12-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah nilai sisa lebih dari yayasan pendidikan setelah 4 tahun boleh diperpanjang akibat covid ini?
Jawaban
ketentuan nilai sisa lebih masih mengacu ke PMK-18/2021 ya nas di Pasal 51 dan ga ada ketentuan terkait perpanjangannya. sisa lebih jg diatur di PMK-68/2020. Tidak mengatur terkait perpanjangan jg
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k14/65946--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)