User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65940--12-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP menanyakan terkait PP 9/2021, terkait tarif bunga obligasi PPh 26 yg turun menjadi 10%. apakah nanti sejak tanggal 3 Agustus 2021 tarif PPh 26 atas bunga obligasi LN menjadi otomatis turun menjadi 10% tanpa adanya PMK atau PER tambahan pendukung PP 9 ini?

Jawaban

sama seperti jawaban #29. di PP tidak menyebutkan akan diatur lebih lanjut dalam PMK/PER sehingga harusnya saat berlakunya cukup mengacu pada PP 9. jawaban #29: “jadi sesuai dengan UU cipta kerja mengenai UU PPH pasal 26 disebutkan bahwa Tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diturunkan dengan Peraturan

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k14/65940--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)