User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65938--12-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jika WP terlambat menyetorkan PPh 25 selain sanksi keterlambatan penyetoran apakah juga dikenakan sanksi denda terlambat melaporkan Pasal 7 UU KUP?

Jawaban

Karena secara ketentuan disebutkan WP dianggap telah melakukan pelaporan SPT PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi NTPN (pasal 10 ayat 3 pmk-9/2018), maka ketika ada keterlambatan pembayaran, otomatis terlambat lapor SPT juga.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k14/65938--12-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1