faq1:5k14:65938--12-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jika WP terlambat menyetorkan PPh 25 selain sanksi keterlambatan penyetoran apakah juga dikenakan sanksi denda terlambat melaporkan Pasal 7 UU KUP?
Jawaban
Karena secara ketentuan disebutkan WP dianggap telah melakukan pelaporan SPT PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi NTPN (pasal 10 ayat 3 pmk-9/2018), maka ketika ada keterlambatan pembayaran, otomatis terlambat lapor SPT juga.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k14/65938--12-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1