faq1:5k14:65937--12-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jadi ada expat yang akan menjadi CRO di representative office kami. menurut saya seharusnya penghasilan beliau dipotong pajak sesuai tarif pajak di Indonesia. karena beliau bekerja di Indonesia dan sebagai salah satu karyawan perusahaan Indonesia. tapi menurut keterangannya penghasilan yang dia terima sudah dipotong pajak penghasilan negara asal Norway sebesar 20%. Saya sudah coba jelaskan untuk kedepannya jangan dipotong pajak darisana lagi, karena aka dikenakan pajak di Indonesia. tapi beliau
Jawaban
atas penghasilan yang diberikan kepada SPLN merupakan objek PPh 26 dan pemberi penghasilan wajib memotongnya, kecuali SPLN dapat menyediakan SKD maka ketentuan pemajakannya mengikuti P3B antara Indonesia dengan negara tsb.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k14/65937--12-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1