faq1:5k14:65931--12-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya mau bertanya mengenai persyaratan formal untuk melaporkan surat keberatan. jika penandatangan surat keberatan adalah komisaris WNA yang tidak tinggal di Indonesia dan tidak punya NPWP. tapi namanya terdapat di SPT badan dan aka pendirian. mekanismenya bagaimana ya?
Jawaban
Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak (Wakil dari Wajib Pajak Badan adalah pengurus), dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k14/65931--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)