User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65931--12-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya mau bertanya mengenai persyaratan formal untuk melaporkan surat keberatan. jika penandatangan surat keberatan adalah komisaris WNA yang tidak tinggal di Indonesia dan tidak punya NPWP. tapi namanya terdapat di SPT badan dan aka pendirian. mekanismenya bagaimana ya?

Jawaban

Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak (Wakil dari Wajib Pajak Badan adalah pengurus), dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k14/65931--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)