User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65930--12-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apa yang harus saya lakukan jika transaksi yang harusnya terutang PPN namun tidak di pungut oleh pihak pembeli (dalam hal ini instansi pemerintah) ?

Jawaban

Wp bertransaksi dengan instansi pemerintah. pastikan rekanan PKP atau bukan, jika bukan PKP maka tidak ada kewajiban pemungutan PPN. pastikan juga transaksinya tidak masuk kriteria pasal 18 PMK 231/2019, jika pembayarannya paling banyak 2 jt, maka PPN dipungut rekanan. Jika memang seharusnya terutang PPN dan seharusnya di pungut instansi pemerintah, namun instansi pemerintah tidak melalukan pemungutan, silakan sarankan kepada WP untuk menginformasikan kepada instassi pemeritah tersebut bahwa se

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k14/65930--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)