faq1:5k14:65930--12-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apa yang harus saya lakukan jika transaksi yang harusnya terutang PPN namun tidak di pungut oleh pihak pembeli (dalam hal ini instansi pemerintah) ?
Jawaban
Wp bertransaksi dengan instansi pemerintah. pastikan rekanan PKP atau bukan, jika bukan PKP maka tidak ada kewajiban pemungutan PPN. pastikan juga transaksinya tidak masuk kriteria pasal 18 PMK 231/2019, jika pembayarannya paling banyak 2 jt, maka PPN dipungut rekanan. Jika memang seharusnya terutang PPN dan seharusnya di pungut instansi pemerintah, namun instansi pemerintah tidak melalukan pemungutan, silakan sarankan kepada WP untuk menginformasikan kepada instassi pemeritah tersebut bahwa se
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k14/65930--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)