User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65925--06-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan saya menjual barang pada PT B yang ada di singapur, tapi barangnya diminta lgs diantarkan ke PT. A yg ada di Indonesia, namun penagihan tetap diberikan pada PT B walaupun barang diserahkan ke PT A, apakah dikenakan PPN pada PT B yang berada di singapur? krn PT B kan tidak punya NPWP an kalau iya dibuatkan faktur pajak, dalam IDR atau USD?

Jawaban

Berarti penyerahan dalam negeri ya, tetap terutang PPN, utk lawan transaksinya adalah PT B NPWP diisi 000 smua. Faktur pajak dalam rupiah yaa

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k14/65925--06-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1