Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Dalam pp 9 th 2021 pasal 3 ayat 3 disebutkan tarif pph 26 atas bunga obligasi ln turun jadi 10% 6 bulan sejak pp 9 ini berlaku. Berarti apakah nanti sejak 3 agustus 2021 tarif pph 26 atas bunga obligasi menjadi otomatis turun menjadi 10% tanpa adanya pmk atau per tambahan pendukung pp 9 ini?
Jawaban
jadi sesuai dengan UU cipta kerja mengenai UU PPH pasal 26 disebutkan bahwa Tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diturunkan dengan Peraturan Pemerintah . kemudian keluar PP 9 tahun 2021 yang juga mengatur penurunan tarif 20% tadi di pasal 3. udah sesuai dengan amanah UU ya, bahwa penurunannya akan diatur de
Dasar Hukum
–
Editor
EAL