Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Perusahaan/Badan Usaha ini bergerak di bidang penjualan Rumah Subsidi Pak, dan Omset Badan Usaha ini sudah hampir mendekati 4,8M, apakah saya wajib untuk menjadi PKP ? sedangkan PPN untuk barang subsidi ada lah 0 (Nol) Rupiah atau tidak dikenakan PPN pak ? masih wajib ya mas/mba?
Jawaban
Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h UU PPN (yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP) , kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. (Pasal Pasal 3A ayat (1) UU Nomor 42 TAHUN 2009) dan (Pasal 2 ayat (1) PP 1 TAHUN 2012) Yang dimaksu
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP