faq1:5k14:65877--12-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
izin tanya mas/mba (twitter) https://twitter.com/zopratiwi22/status/1413345178094510086 —————————— apakah lgsg sesuai Pasal 1 ayat (3), (4), (5) PMK-141/2015 kah mas/mba?atau bagaimana?
Jawaban
ini pertama perlu dipastikan juga mba jasanya apa, apakah jasanya masuk ke UU PPh Pasal 23 atau PMK 141 2015 atau tidak karena si WP tidak menginformasikan jasanya apa. Jika tidak berarti bukan objek pot-put. Jika objek, maka bisa disampiakan sesuai PMK 141 2015 Pasal 1 ayat (3) ya untuk berapa besar DPP nya karena di situ ada klausul dari jumlah yang dibayarkan. disediakan untuk dibayarkan atau sesuai jatuh tempo yang mana yang lebih dulu.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k14/65877--12-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1