User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65873--12-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

apabila perusahaan A memiliki KLU industri farmasi, lalu dalam kegiatan bisnisnya perusahaan A menjual produk diluar farmasi, apakah diperbolehkan? apakah ada dasar hukum yang mengatur tentang proses bisnis? dan apakah ada yang harus dilakukan wajib pajak terhadap proses bisnis tersebut?

Jawaban

Tidak ada larangan. Tidak ada peraturan perpajakan yang mengatur mengenai kegiatan usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Wajib Pajak. Sarankan WP untuk menyesuaikan KLU yg terdaftar di masterfile DJP sesuai dengan kegiatan usaha utamanya jika kegiatan usaha WP lebih dari 1 jenis. Pada dasarnya gak ada aturan yang secara khusus mengatur apa yang harus dilakukan oleh WP Badan jika dalam proses bisnisnya ada kegiatan usaha yang baru. Jadi ikut ketentuan umum, misal tempat kegiatan usaha y

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k14/65873--12-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1