faq1:5k14:65867--12-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pembatalan efaktur apakah ada jangka waktubm tertentu? Misal ini faktur pajak 2016, dibatalkan sekarnag apa masih bisa?
Jawaban
Pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (Pasal 15 ayat (4) PER-24/PJ/2012) Pembetulan SPT Masa PPN dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka,
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k14/65867--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)