User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65867--12-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pembatalan efaktur apakah ada jangka waktubm tertentu? Misal ini faktur pajak 2016, dibatalkan sekarnag apa masih bisa?

Jawaban

Pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (Pasal 15 ayat (4) PER-24/PJ/2012) Pembetulan SPT Masa PPN dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka,

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k14/65867--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)