faq1:5k14:65864--12-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Mas/mbak SC, izin bertanya.. PIB yg PPNnya dibebaskan (mendapat fasilitas SKB PPN), kalau ambil dari perpop apakah memang tidak ada karena PPN-nya 0, atau seharusnya ada, ya? Lalu kalau diinput manual di menu Dokumen Lain, penginputannya gimana, ya, mas/mbak?
Jawaban
sesuai dengan https://faqprepop.webflow.io/ bahwa data PIB yang disediakan itu mulai masa september 2020. jika tidak muncul PIB ybs, maka bisa diinput manual. tetap dilaporkan PIB yang didapatkan. nanti input di dokumen lain PM, di menu transaksi pilih no 3, PM yang tdk dikreditkan atau PM yang mendapatkan fasilitas . aku lupa kalimat lengkapnya, intinya pilih nomor 3. input seperti biasa sesuai dokumen PIB nya.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k14/65864--12-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1