User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65863--12-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Untuk Impor BKP jika ke Batam yang merupakan Kawan Bebas tapi dalam dokumen Impor Pemilik Barang adalah perusahaan pusat yang ada di Jakarta apalakah dapat dibebaskan?

Jawaban

salah satu persyaratan untuk diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut PPh Pasal 22 UU PPh, dan/atau pembebasan cukai dari luar daerah pabean ke kawasan bebas adalah Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan. Jika tidak memenuhi persyaratan tsb maka tidak dapat fasilitas.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k14/65863--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)