faq1:5k14:65860--12-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
untuk pph 22 impor yang dipungut oleh BC padahal wp sudah melampirlan SKB, apakah bisa diajukan pengembalian pmk 187?
Jawaban
Jika memang SKB nya masih berlaku dan memang valid pada saat terutang pph 22 impornya, maka silakan bisa mengajukan pengembalian sesuai pmk 187/2015
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k14/65860--12-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1