faq1:5k14:65857--12-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
tanggal bupot di luar masa pemotongan
Jawaban
“ketentuan pemotongan di pp 94 2010 pasal 15, Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Untuk tanggal bupot dicantumkan pada saat pemotongan, tap
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k14/65857--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)