User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65857--12-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

tanggal bupot di luar masa pemotongan

Jawaban

“ketentuan pemotongan di pp 94 2010 pasal 15, Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Untuk tanggal bupot dicantumkan pada saat pemotongan, tap

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k14/65857--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)