User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65846--12-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Sehubungan dengan penerapan aturan pada Pasal 65 PMK 18/2021 tentang pengkreditan Pajak Masukan sebelum dikukuhkan menjadi PKP melalui mekanisme pelaporan SPT Masa PPN, saya ingin bertanya mengenai teknis pelaporan SPT Masa PPN tersebut. 1. Bagaimana cara pembuatan SPT Masa PPN tersebut? Apakah harus menerbitkan faktur pajak layaknya pembuatan SPT Masa PPN biasa 2. Jika perlu diterbitkan Faktur Pajak Keluaran, apakah tidak masalah jika penerbitannya backdate? 3. Menurut aturan Pajak Masukan ada

Jawaban

1. Kalau berdasarkan IHT uu cika kmrn, pengkreditan PM itu memang dilakukan dengan pelaporan spt masa ppn, tp tanpa penerbitan FP karena kan ini lapor spt untuk masa pajak sblm dikukuhkan sebagai PKP. 2. Tidak bisa menerbitkan PK mas, karena posisi pengusaha blm PKP, tp kmrn pas iht katanya bakal diamomodir dia bisa lapor spt untuk masa pajak sblm dikukuhkan sbg pkp 3. Iya, PM yg dpt dikreditkan di suatu masa pajak dihitung langsung 80%xPK di masa pajak ybs 4. nanti PK nya dimasukkan k

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k14/65846--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)