faq1:5k14:65845--12-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP mengajukan SKB PPh 4 ayat 2 402. tapi ditolak oleh KPP karena alasan dokumen tidak lengkap. WP mau bayar aja dengan alasan SKB ditolak, pembuatan kode billingnya pakai NPWP Pewaris atau ahli waris Mas/Mba? (mengingat 402 ini disetor sendiri kecuali transaksi dengan pemerintah) Atau diarahkan untuk ajukan kembali SKB dengan lengkapin dokumen Mas/Mba? Terimakasih Mas/Mba sebelumnya.
Jawaban
seharusnya disetor pakai npwp pihak yg melakukan pengalihan hak. Karena pph nya terutang kepada pihak yg melakukan pengalihan Kalau jawabannya mau ditambahkan untuk mengajukan ulang dg melengkapi dokumen yg disyaratkan jg boleh
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k14/65845--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)