User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65845--12-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP mengajukan SKB PPh 4 ayat 2 402. tapi ditolak oleh KPP karena alasan dokumen tidak lengkap. WP mau bayar aja dengan alasan SKB ditolak, pembuatan kode billingnya pakai NPWP Pewaris atau ahli waris Mas/Mba? (mengingat 402 ini disetor sendiri kecuali transaksi dengan pemerintah) Atau diarahkan untuk ajukan kembali SKB dengan lengkapin dokumen Mas/Mba? Terimakasih Mas/Mba sebelumnya.

Jawaban

seharusnya disetor pakai npwp pihak yg melakukan pengalihan hak. Karena pph nya terutang kepada pihak yg melakukan pengalihan Kalau jawabannya mau ditambahkan untuk mengajukan ulang dg melengkapi dokumen yg disyaratkan jg boleh

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k14/65845--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)