faq1:5k14:65844--12-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jadi di spt tahunan 2020 kami masih menggunakan tarif pph badan yang lama, padahal seharusnya sudah berlaku penurunan tarif 22%. Apakah itu artinya harus dilakukan pembetulan? Jika pembetulan, bagaimana dengan angsuran pph 25 yang sudah terlanjur dibayar menggunakan tarif lama 25%? Artinya selama ini ada kelebihan bayar angsuran pph 25
Jawaban
silakan dilakukan pembetulan SPT dan disesuaikan tarifnya mbak Kalau soal angsuran pph pasal 25, ttp bisa jd kredit pajak. Kalau status spt pembetulannya LB, bisa diminta pengembalian.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k14/65844--12-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1