User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65844--12-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jadi di spt tahunan 2020 kami masih menggunakan tarif pph badan yang lama, padahal seharusnya sudah berlaku penurunan tarif 22%. Apakah itu artinya harus dilakukan pembetulan? Jika pembetulan, bagaimana dengan angsuran pph 25 yang sudah terlanjur dibayar menggunakan tarif lama 25%? Artinya selama ini ada kelebihan bayar angsuran pph 25

Jawaban

silakan dilakukan pembetulan SPT dan disesuaikan tarifnya mbak Kalau soal angsuran pph pasal 25, ttp bisa jd kredit pajak. Kalau status spt pembetulannya LB, bisa diminta pengembalian.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k14/65844--12-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1