Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mohon petunjuk dan konfirmasinya terkait tata cara supaya saya dapat mengajukan claim pengembalian dana atas perpanjangan potongan pajak PPNBM. Karena sesuai dengan petunjuk di link berita berikut saya sudah ajukan pengembalian dana ke pihak dealer. Tapi dari pihak dealer menyatakan bahwa mereka belum menerima pengembalian dana dari pihak TAM. Jadi saya bingung yang dimaksud pihak pengusaha kena pajak yang melakukan pemungut pajak PPNBM itu siapa? Dealer atau pihak TAM? https://www.google.co
Jawaban
iya, betul pmk 77 pasal 11B, dikembalikan ke PKP yg melakukan pemungutan. pengembalian antara pemungut dan penjual itu dikembalikan lagi ke mereka. tapi kalo djp, kan mekanismenya pake fp pengganti, dikembalikannya ke pemungutnya. ini email ya? normatifnya di pasal 6 pmk 31/2021, pemungutnya itu Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
Dasar Hukum
–
Editor
FDA