User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65832--12-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“Saya dari RSUD Johar Baru mau bertanya, status kita kan wajib pungut pemerintah APBD. jadi kita menyewakan tempat untuk mesin minuman ke PT Amera, untung pemotongan pajaknya seperti apa ya? apakah kita tetap dipotong pajak penghasilan juga oleh PT Amera? status kami non PKP”

Jawaban

Pastikan apakah yang menyerahkan jasa/sewa adalah unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sesuai pasal Pasal 2A ayat (2) UU Nomor 36 TAHUN 2008. Kalau memenuhi gak dipotong PPh, karena bukan subjek pajak.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k14/65832--12-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1