User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65829--12-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

selamat pagi, untuk biaya swab dan biaya isoman untuk direksi dan karyawan apakah dapat dibebankan secara pajak? dan aturannya mengacu ke peraturan apa? kl kaya gini jwb normatif sesuai uu pph atau gmn yaa

Jawaban

dijelaskan normatif sesuai Pasal 6&9 UU PPh

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k14/65829--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)