faq1:5k14:65829--12-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
selamat pagi, untuk biaya swab dan biaya isoman untuk direksi dan karyawan apakah dapat dibebankan secara pajak? dan aturannya mengacu ke peraturan apa? kl kaya gini jwb normatif sesuai uu pph atau gmn yaa
Jawaban
dijelaskan normatif sesuai Pasal 6&9 UU PPh
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k14/65829--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)